Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 27 September 2024 – 01:00 WIB
Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Muji Rahayu, pada Kamis (26/9). (ANTARA/Zulkifli Polimengo)
jpnn.com, GORONTALO - Polisi menetapkan seorang guru (57) di Kabupaten Gorontalo, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap muridnya setelah rekaman video ramai beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Muji Rahayu mengatakan saat ini tersangka telah ditahan di Polres Gorontalo dan menjalani pemeriksaan lebih dalam.
"Terkait siapa yang merekam serta menyebarluaskan video itu, sedang kami lakukan penyelidikan," kata Henny dikutip dari Antara, Kamis (26/9).
Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan korban, perbuatan asusila tersebut pertama kali dilakukan pada tahun 2023, di salah satu ruang guru yang berada di sekolah.
"Pada saat itu, korban sempat merasa risih dan mencoba menolak hingga melakukan perlawanan terhadap oknum guru tersebut, namun karena bujuk rayu pria 57 tahun itu, akhirnya perbuatan tersebut terjadi berulang kali," katanya.
Kasus ini baru terungkap setelah video perbuatan asusila itu tersebar luas di media sosial.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," katanya.
Selain itu, karena tersangka merupakan seorang guru, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga dari total hukumannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara terkait kasus oknum guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Gorontalo inisial DH (57) mesum dengan siswinya. Kemenag akan menindak tegas DH dengan sanksi terberat pemberhentian dari jabatan dan status pegawai negeri sipil (PNS).
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie. Menurutnya, tindakan asusila DH melanggar disiplin PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Didiplin PNS.
"Pada Pasal 3 huruf f diatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Sementara Pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat," kata Anna kepada wartawan, Kamis (27/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas: a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," tambahnya.
Dalam rilis yang dibagikan Anna, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Gorontalo, Mahmud Y Bobihu, menjelaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus pidana DH ini kepada penegak hukum. Jika hukuman untuk DH sudah inkrah, baru Kemenag Gorontalo akan memutuskan sanksi untuk DH.
"Adapun terkait dengan mekanisme penjatuhan hukuman di luar kewenangan kami sebagai instansi pembina maka kami menunggu keputusan inkrah secara hukum atas kasus ini. Sekarang kan masih ditangani kepolisian, kita tunggu saja, bila telah ada keputusan tetap atas hukumnya, maka kami pun akan melakukan keputusan sesuai dengan PP 94 Tahun 2021, tentunya dengan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Agama Pusat," ucap Mahmud.
Sementara untuk siswi, Mahmud menyebut perlu ada pendampingan psikologis untuk pemulihan mental imbas dari viralnya kejadian yang dialaminya.
"Seharusnya ada pendampingan psikologis bagi siswi ini, apalagi masih di bawah umur, sangat butuh bimbingan. Sesuai informasi dari Kepala Madrasah juga kepada kami, untuk menjaga agar siswi ini tidak mendapatkan tekanan mental yang begitu besar di sekolah, maka hal yang dilakukan madrasah adalah mengeluarkan siswi tersebut dari madrasah, dan akan dibantu masuk ke sekolah lain, sehingga diharapkan pemulihan mental anak itu akan lebih baik ke depannya," imbuhnya.
Lihat juga Video 'Bejatnya Oknum Guru di Pinrang Paksa Siswi VCS Modus Perbaiki Nilai':
[Gambas:Video 20detik]
TRIBUNNEWS.COM - Buntut viralnya video asusila diduga dilakukan oknum guru dan seorang siswi di Kabupaten Gorontalo sudah ditangani pihak kepolisian.
Oknum guru tersebut DH (57) bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, hukuman oknum guru tersebut juga ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik.
Hal itu diungkapkan Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman dalam konferensi pers di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).
"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo."
"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ungkap Deddy dikutip dari Kompas.com.
Adapun DH menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan keterangan dari 10 orang.
Sebelumnya, jabatan DH juga sudah dicopot Kemenag Provinsi Gorontalo.
Bahkan, DH juga dipindahkan ke struktural Kemenag paling rendah.
Jika memang DH terbukti bersalah, maka Kemenag Provinsi Gorontalo menyerahkannya ke pihak berwajib.
Baca juga: Polisi Minta Netizen Setop Sebar Video-Foto Syur Guru dan Siswinya di Gorontalo, Bakal Ditindak
"Kita pindahkan, kita mutasi dulu guru yang bersangkutan dari sekolah tersebut ke struktural Kemenag."
"Seandainya yang bersangkutan divonis bersalah oleh aparat hukum, maka sudah lain lagi, sudah proses hukum," kata Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Mahmud Bobihu, baru-baru ini.
Kepala sekolah tempat DH mengajar, RB, mengatakan siswi yang bersangkutan tak mau masuk sekolah sejak video tersebut viral.
Polisi tengah menyelidiki kasus video mesum yang diduga melibatkan oknum guru dan siswa di Kabupaten Gorontalo. Kasus ini diusut setelah orang tua siswa melaporkan oknum guru dalam video viral itu.
"Laporannya sudah kita terima dari pihak keluarga paman korban," kata Wakapolres Gorontalo Kompol Ryan Hutagalung kepada detikcom, Selasa (24/9/2024).
Ryan mengatakan oknum guru tersebut dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual. Namun Ryan belum menjelaskan lebih jauh terkait kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini kita fokus dalam pemeriksaan untuk saksi dan pelaku, besok akan kita periksa," katanya.
Dia juga belum mengungkap kapan dan dimana peristiwa itu terjadi. Ryan kembali menegaskan penyidik masih mengumpulkan bukti terlebih dahulu.
"Sementara ini kita masih mendalami laporan dari pihak keluarga, itu dulu yang bisa kami sampaikan," jelas Ryan.
Diberitakan sebelumnya, video syur diduga diperankan oknum guru dan siswi di sebuah kosan. Dalam video beredar, oknum guru memakai jaket, topi dan celana panjang berwarna hitam. Sementara siswinya memakai jilbab putih dan seragam sekolah.
"Ya, sementara kami telusuri," ujar Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Faisal Ariyoga saat dikonfirmasi, Senin(23/9).
Suara.com - Video tak senonoh oknum guru dan siswi pada salah satu MAN di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo viral di media sosial. Usai ditonton jutaan kali, netizen lantas menggemakan tagar pecat di X.
Pantauan melalui Trends24.in, 'guru' menempati 10 besar trending topik di X pada Rabu (25/09/2024). Tagar terkait 'guru' dan 'pecat' telah dicuitkan lebih dari 100 ribu kali.
Video memperlihatkan saat seorang guru dan siswi masuk ke sebuah ruangan. Oknum guru tersebut lantas beradegan mesum meski sang siswi masih mengenakan seragam.
Bersamaan dengan video viral, muncul biodata mengenai remaja bernama Pa**a P***iwi To***. Remaja di bawah umur tersebut diduga sebagai salah satu pelaku video mesum bersama oknum guru.
Baca Juga: Rompi Kaesang "Putra Mulyono" Bikin Publik Berang, Panen Sindiran Pedas Netizen: Hobi Nebeng Jet Pribadi
Salah satu video viral di TikTok mengklaim bahwa Pa**a P***iwi To*** merupakan salah satu siswi berprestasi dan menjabat sebagai Ketua OSIS.
Pihak keluarga siswi diketahui langsung melaporkan oknum guru itu di Polres Gorontalo. Tak berselang lama, oknum guru berinisial DH (57) akhirnya ditangkap oleh polisi.
Dikutip dari Gopos.id-jaringan Suara.com, DH berprofesi sebagai Guru Bahasa Indonesia pada salah satu MAN di Gorontalo. Menurut keterangan Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, keduanya mempunyai hubungan spesial sejak 2022.
Oknum guru tersebut mengaku pernah melakukan hubungan badan di ruang guru pada 2023. Siswi perempuan itu dipaksa DH untuk melakukan hubungan badan. "Tapi, karena bujuk rayu maka hubungan ini terus berlanjut," ungkap Deddy.
"Duh, guru di MAN padahal, pecat aja sih nggak usah kasih pensiun," kata @ga**ub*n.
Baca Juga: 7 Cara Nonton Video Viral di Yandex Ru, Praktis Tanpa VPN!
"Bagus deh kalau ketangkap, sekalian pecat aja tuh. Merusak nama baik guru dan sekolah," balas @mei**ar**dah.
"Guru yang seharusnya ditiru kok malah gini ya (emoticon menangis)," komentar @ma**aw*n11.
"Ya Allah, itu anaknya kok ya mau, malah dia yang minta tutup pintu," cuit @hin**ah*uga.
Viral di media sosial video seks oknum guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, berinisial DH (57) dengan siswinya yang masih duduk di kelas 12.
DH kini ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengungkap modus pelaku menggauli siswinya yang masih di bawah umur tersebut. DH mengaku memang sudah menjalin hubungan dengan korban. Keduanya berstatus berpacaran.
"Kronologi kejadian bahwa pada awal tahun 2022, korban sudah memang menjalani hubungan dekat dengan Tersangka DH," kata Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman dilansir detikSulsel, Kamis (26/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deddy mengatakan, DH berhasil membujuk korban untuk menjalin hubungan asmara setelah melakukan berbagai cara. Salah satunya dengan sering membantu siswi tersebut.
"Kemudian modus yang terjadi memang hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman sampai terjadi seperti itu," ungkap Deddy.
"Kemudian berlanjut dan seterusnya sampai terjadi sampai rekan-rekan ketahui (berhubungan seks)," katanya.
Siswi yang menjadi korban merupakan siswi yang berprestasidi sekolahnya. Sementara DH merupakan guru dan kini telah ditetapkan tersangka.
"Kami sudah menetapkan tersangka inisial DH, yang merupakan oknum seorang guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ujarnya.
Atas perbuatannya DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 5 tahun minimal 15 tahun maksimal ditambah sepertiga di mana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik," sambungnya.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman juga mengungkap perekam video saat keduanya sedang berhubungan badan hingga beredar dan viral di media sosial itu. Ternyata video tersebut direkam oleh sahabat korban sendiri.
"Ada temannya korban (yang merekam), teman baiknya, seumuran artinya sama-sama sekolah tapi beda sekolah, bukan satu sekolah," kata Deddy.
Deddy menjelaskan sahabat korban merekam video tersebut dengan niat baik untuk memberikan bukti kepada istri pelaku mengenai perbuatan bejat pelaku. Sebelumnya, keluarga pelaku tidak percaya saat diberitahu bahwa pelaku DH menjalin hubungan dengan siswinya.
"Alasan merekam adalah untuk, niatnya sih baik untuk memberitahu kepada istri guru tersebut bahwa kelakuannya ini sudah melampaui batas," jelas Deddy.
"Informasinya di awalnya sudah pernah dikasih tahu, tapi tidak percaya keluarga guru ini, makanya direkam menggunakan handphone kawannya. Dari kawannya inilah menyebar." sambungnya.
Berdasarkan temuan survei dari semua player terhadap bandar slot yang melejit, elektabilitas Viral Oknum Guru Dan Murid Di Gorontalo juga naik sangat signifikan pada tahun 2024. Terlepas dari keunggulan hampir di semua permianan yang di tayangkan situs ini sangat mencuri perhatian pemian karena dengan potensi kemenenagan 99.98%. Pemain menegaskan dengan ada nya survei ini sangat membantu player buat memilih situs dengan akurat dan aman.