Bank punya peranan yang sangat krusial pada masyarakat modern. Dari tahun ke tahun, bank terus mengalami perkembangan dan perubahan. Karena itu, memperhatikan perkembangan dan performa bank yang ada di Indonesia, serta pengaruhnya pada industri keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengubah pengelompokan bank. Semula dinamakan BUKU (Bank Umum Kegiatan Usaha), kini diubah menjadi KBMI (Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti).
Apa sebenarnya perbedaan dari perubahan nama pengelompokan ini? Dan kenapa harus diubah? Tentu ada alasannya. Biar lebih jelas, berikut ulasanya.
Pada dasarnya pengelompokan ini sama. Yaitu berlaku untuk semua bank umum reguler, bank umum yang menjalankan aktivitas dengan prinsip syariah, dan Kantor Cabang Bank Luar Negeri. Bedanya adalah ketentuan modal inti bank pada BUKU jumlahnya lebih rendah. Sementara untuk KBMI, OJK sebagai lembaga yang berwenang menetapkan modal inti lebih tinggi.
BUKU dulunya ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pada saat itu, Bank Indonesialah yang memiliki kewenangan sebagai lembaga yang bertindak selaku regulator dalam industri keuangan. Salah satunya tentu termasuk perbankan. Tapi saat ini, regulator sektor keuangan sudah didelegasikan pada OJK. Sehingga pengelompokan KBMI yang baru ini menjadi kewenangan OJK.
BUKU merupakan pengelompokan yang dibuat sebelum masa pandemi. Sementara dengan kondisi terbaru saat ini, perlu diadakan pembaruan. Berkembangnya teknologi digital yang begitu pesat, ditambah perkembangan industri keuangan tentu menuntut OJK sebagai regulator untuk membuat kebijakan baru yang lebih kompatibel dengan situasi terkini.
Apa yang Diatur dalam BUKU dan KBMI?
Pada dasarnya dalam BUKU dan KBMI berisi peraturan mengenai kegiatan usaha perbankan secara konvensional maupun syariah. Di dalamnya melingkupi aturan tentang pendirian bank, aturan proses bisnis, jaringan kantor, layanan digital, dan pendirian bank digital. Bahkan diatur pula sampai ke cara mengakhiri usaha perbankan.
Hanya saja, di dalam KBMI isinya lebih modern untuk memenuhi tuntutan jaman dan kondisi yang dialami dunia saat ini. Perkembangan digital menuntut berbagai aktivitas keuangan digital untuk semakin aktif memperbaiki diri. Konsumen ingin dilayani dengan lebih cepat dan mudah lewat layanan digital.
Lewat KBMI, OJK juga mengatakan adanya proses yang lebih sederhana untuk perizinan mendirikan bank dan memperluas jaringan kantor. Layanan digital yang ditingkatkan sangat dibutuhkan, bahkan diprioritaskan. Ini dinilai sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing yang sehat antar bank.
Konsumen akan memilih bank dengan pelayanan yang cepat, aman, dan memadai. Sehingga tiap bank akan berusaha sebaik mungkin untuk hadir dengan pelayanan digital yang terbaik bagi konsumen. Dengan begitu, OJK mengharapkan akan terjadi perubahan yang lebih cepat dari pihak bank dan sektor perbankan pun bisa bergerak maju.
Pengelompokan Bank dalam BUKU
BUKU mengelompokkan bank berdasarkan modal inti menjadi 4 bagian yaitu:
Kelompok ini merupakan lembaga perbankan dengan modal inti yang paling rendah tepatnya kurang atau sampai dengan Rp 1 triliun. Kegiatan bank yang termasuk kategori BUKU 1 ini terbatas pada penghimpunan dana, penyaluran dana, pembiayaan perdagangan, penyertaan modal sementara untuk menyelamatkan kredit, dan perdagangan valuta asing.
Ada beberapa kegiatan yang dibatasi. Misalnya sistem electronic banking yang sangat terbatas. Untuk kerja sama dan bermitra dengan pihak lain juga cukup dibatasi.
Kelompok ini adalah bank yang memiliki modal inti mulai dari Rp 1 triliun sampai Rp 5 triliun. Kegiatan yang boleh dilakukan bank di kategori ini antara lain adalah penghimpunan dan penyaluran dana, pembiayaan perdagangan, bermitra dan bekerja sama dengan pihak luar, electronic banking yang lebih luas, perdagangan valuta asing, serta penyertaan modal.
Kelompok ini adalah bank dengan modal inti mulai dari Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun. Cakupan kegiatan yang boleh dilakukan adalah semua yang bisa dilakukan oleh bank di kategori BUKU 1 dan BUKU 2. Bank BUKU 3 sudah diperbolehkan memiliki kegiatan di tingkat mancanegara, tapi masih sebatas benua Asia saja.
Terakhir ada kategori BUKU 4 di mana di dalamnya termasuk bank yang modal intinya adalah Rp 30 triliun ke atas. bank yang ada di kategori ini bisa memiliki kegiatan mancanegara. Hanya saja, cakupannya tentu lebih luas jika dibandingkan dengan bank yang ada di kategori BUKU 3.
Pengelompokan Bank dalam KBMI
Sementara itu, pengelompokan bank dalam KBMI juga dilakukan berdasarkan modal inti. Hanya saja jumlah modalnya lebih besar. OJK menetapkan modal harus dipenuhi oleh pihak perbankan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2022.
Sesuai dengan Peraturan OJK 12/2021, pembagian bank dalam KBMI terbagi menjadi 4 kategori. Keempatnya adalah sebagai berikut:
Kelompok ini merupakan bank yang memiliki modal inti sampai dengan Rp 6 triliun. Namun sebenarnya menurut OJK, modal yang diwajibkan dipenuhi hingga akhir tahun depan hanya Rp 3 triliun saja. Untuk Bank Pembangunan Daerah diberi kelonggaran untuk dipenuhi hingga 2024. Sementara bank lainnya di akhir 2022.
Kelompok yang kedua ini merupakan bank yang memiliki modal inti mulai dari Rp 6 triliun hingga Rp 14 triliun.
Pada kelompok yang ketiga, modal inti yang harus dipenuhi oleh bank mulai dari Rp 14 triliun hingga maksimal Rp 70 triliun.
Terakhir di kategori KBMI 4 adalah berbagai bank besar yang ada di tanah air yang memiliki modal inti senilai lebih dari 70 triliun.
Terlihat bahwa beda BUKU Bank vs KBMI terletak pada kekuatan modal inti. Kini bank harus memiliki modal inti lebih banyak dengan tujuan menyesuaikan perubahan yang terjadi di masyarakat. Dengan modal inti lebih besar, jaminan keamanan yang diterima masyarakat jadi lebih baik.
Demikianlah artikel tentang perbedaan BUKU Bank vs KBMI, semoga bermanfaat bagi Anda semua.
Baru-baru ini dunia bisnis dan perbankan dihebohkan dengan diterbitkannya Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. Pasalnya, di peraturan tersebut ada perubahan yang cukup menggemparkan terkait dengan pengelompokan bank umum yang tak lagi didasarkan pada kegiatan usaha, tetapi pada modal inti. Apa sebenarnya esensi dan tujuan dari peraturan tersebut serta bagaimana implementasinya? Simak uraian selengkapnya berikut ini.
Setiap bisnis pastilah memiliki modal sebagai sumber daya finansial yang wajib hukumnya. Demikian pula dalam bisnis di industri perbankan. Modal inti dalam perbankan dapat dipahami sebagai modal yang disetor oleh para pemilik bank dan modal yang bersumber dari cadangan yang dibentuk serta masih ditambah dengan laba yang ditahan. Jadi, modal inti bank merupakan akumulasi dari modal disetor, cadangan yang dibentuk, dan laba ditahan.
Ditinjau dari komposisinya, komponen terbesar dari modal inti adalah modal saham yang disetor. Sementara selebihnya tergantung pada laba yang diperoleh dan kebijakan yang diambil dan disepakati dalam rapat umum pemegang saham.
Redefinisi pengelompokan bank umum
Sebagaimana diketahui bersama bahwa pengelompokan bank umum didasarkan pada kegiatan usaha yang dikenal dengan Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU). Penggunaan istilah BUKU dalam penggolongan bank umum ini bertujuan untuk mendorong konsolidasi, karena pengajuan kegiatan usaha sering kali dikaitkan dengan modal inti. Permasalahannya, modal inti pada bank golongan BUKU I dianggap belum cukup untuk membuat kegiatan usaha atau produk bank tertentu.
Sebelumnya skema pengelompokan bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) ditentukan sebagai berikut.
Industri perbankan yang semakin berkembang baik dari segi teknologi dan layanan, penggolongan bank tersebut dirasa tidak lagi relevan. Selain itu, sering menjadi penghambat bisnis bank bertumbuh sesuai yang diharapkan, karena terbentur aturan modal inti. Sebab itu, OJK melakukan redefinisi atau perubahan pengelompokan bank umum yang sebelumnya menggunakan istilah BUKU menjadi Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI).
Adakah perbedaan mendasar atas perubahan pengelompokan bank umum tersebut? Jelas ada. Jika pada peraturan sebelumnya bank umum dikelompokkan berdasarkan kegiatan usahanya, sekarang didasarkan pada modal intinya. Pengelompokan bank umum menurut peraturan terbaru tetap digolongkan menjadi empat kategori Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI), dengan pembagian sebagai berikut.
Perubahan penggolongan bank umum ini jelas berpengaruh pada posisi atau kedudukan masing-masing bank. Sebelumnya dengan menggunakan kategori BUKU, terdapat delapan bank umum yang menduduki ‘kasta’ tertinggi. Namun dengan kategorisasi yang baru dengan KBMI, hanya terdapat empat bank umum saja yang menduduki posisi tertinggi, yaitu:
Ketentuan KBMI berlaku bagi bank umum berbadan hukum Indonesia, kantor cabang berkedudukan di luar negeri (KCBLN), bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara syariah, dan unit usaha syariah bank. Untuk unit usaha syariah bank, ketentuan modal inti mengacu pada modal inti bank yang menjadi induknya.
Tujuan perubahan pengelompokan bank umum
OJK melakukan perubahan pengelompokan bank umum tentu saja memiliki tujuan tertentu. Secara umum, tujuan dari perubahan tersebut lebih mengacu pada kepentingan prudensial internal OJK. Meski terdapat perubahan pada modal inti, namun tidak ada bank yang naik atau turun kelas. Artinya, perubahan kelompok bank berdasarkan modal inti tidak berpengaruh pada ‘strata’ masing-masing bank.
Pada prinsipnya, aturan modal inti tetap Rp 3 triliun. Ketika kegiatan usaha bank mengalami kemajuan yang pesat, maka secara otomatis modal akan bertambah seiring dengan perkembangan teknologi, karena teknologi membutuhkan modal.
Bicara tentang teknologi digital, dulu bank umum yang termasuk dalam kategori BUKU I dibatasi dalam membuat produk yang berkaitan dengan digital. Harapannya, bank terkait bersedia untuk menambah modal inti sehingga mengalami kenaikan BUKU. Sayangnya, harapan tersebut tidak terealisasi karena tak lagi relevan dengan kondisi dan perubahan zaman. Oleh sebab itu, OJK mengambil langkah mengubah kelompok bank umum berdasarkan modal inti. Perubahan ini dinilai merupakan langkah tepat, karena tidak lagi mengaitkan dengan kegiatan usaha jaringan bisnis bank, sehingga modal inti antara bank yang satu dengan bank yang lain tidak terlalu jauh.
Selain untuk kepentingan prudensial internal OJK, perubahan pengelompokan bank umum juga bertujuan untuk mendukung terlaksananya implementasi pengaturan yang efektif dan pengawasan yang efisien. Penetapan nilai modal inti pada masing-masing kategori atau kelompok telah melalui kajian akademis dan menyesuaikan dengan praktik perbankan di negara lain.
Implementasi peraturan perubahan kelompok bank umum
Dalam implementasi peraturan perubahan kelompok bank umum, OJK tidak menuntut bank segera menyesuaikan modal intinya sesuai dengan KBMI. Hal ini dimaksudkan agar OJK dapat menentukan kelompok bank secara tepat. Ke depannya, OJK akan mengawasi kelompok bank berdasarkan modal inti masing-masing bank di setiap kelas.
OJK mengevaluasi peraturan sebelumnya saat bank dikelompokkan berdasarkan kegiatan usaha, di mana konsolidasi bank tidak terealisasi meski aturan tersebut telah diimplementasikan bertahun-tahun, bahkan tidak menunjukkan tanda-tanda adanya perubahan yang signifikan. Dalam implementasinya justru timbul masalah ketika terjadi perubahan peta bisnis bank yang menuju ke arah digitalisasi.
Syarat pengembangan atau ekspansi kegiatan usaha yang didasarkan modal inti sering kali menjadi kendala bank untuk maju dan berkembang. Tidak sedikit bank yang memiliki manajemen risiko bagus tetapi sulit bertumbuh karena terbentur aturan permodalan. Hal ini mengakibatkan bank-bank kecil mengalami stagnasi, karena tujuannya untuk bisa menjadi bank besar terhambat aturan modal.
Dengan mempertimbangkan kendala dan permasalahan yang timbul pada implementasi peraturan sebelumnya, OJK mencabut kelompok bank BUKU dan mengubahnya menjadi KBMI. Harapannya, bank-bank yang memiliki manajemen risiko bagus menurut regulator, bisa mengajukan perizinan baru untuk penambahan produk atau layanan.
Demikianlah artikel tentang Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI), semoga bermanfaat bagi Anda semua.
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Wenn dies deiner Meinung nach nicht gegen unsere Gemeinschaftsstandards verstößt,
Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah bank di jajaran KBMI II, atau bank yang masuk kelompok modal inti lebih dari Rp 6 triliun sampai Rp 14 triliun menunjukkan optimismenya dapat mencapai target pertumbuhan kredit hingga akhir tahun 2023 sesuai dengan Rencana Bisnis Bank (RBB) yang telah ditetapkan di awal.
PT BPD Jawa Barat Banten Tbk (Bank BJB) misalnya, optimisme bank ini tidak berubah untuk mencapai target pertumbuhan kredit hingga akhir tahun 2023 di kisaran 9%-11%.
"Untuk target bisnis sesuai rencana bisnis masih on track, kami melihat bisnis terus bertumbuh, termasuk di kuartal terakhir tahun ini, sesuai guidance kami 9%-11% YoY," kata Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB kepada Kontan belum lama ini.
Optimisme tersebut dapat dilihat dari laporan keuangan Bank BJB per Agustus 2023, dimana penyaluran kredit tercatat sudah mencapai Rp 114,94 triliun, atau tumbuh 10,6% YoY dari Rp 103,90 triliun pada periode yang sama tahun lalu.
Baca Juga: Suku Bunga Acuan BI Naik, Bunga Deposito Siap Menyusul?
Yuddy menyebut melihat perkembangan dan potensi pertumbuhan kredit yang ada tersebut pihaknya memproyeksikan target dapat dapat tercapai hingga akhir tahun.
Adapun secara absolut nominal, Yuddy menyebut segmen konsumer dan korporasi menjadi kontributor terbesar untuk pertumbuhan kredit Bank BJB. Meski begitu dirinya mengatakan kredit segmen korporasi pertumbuhannya tidak seoptimis proyeksi mereka di awal tahun.
"Ini karena berbagai kondisi makro juga memperhatikan kondisi kas yang masih cukup besar dimiliki oleh korporasi untuk mendukung aktivitas operasional dan modal kerjanya, juga suku bunga yang masih tinggi saat ini," kata Yuddy.
Di sisi lain, Yuddy melihat kredit segmen KPR masih memiliki permintaannya cukup tinggi, terutama untuk kredit rumah subsidi.
Lebih lanjut, Yuddy bilang segmen konsumer dan ritel juga pertumbuhannya lebih tinggi dibandingkan dengan kuartal pertama 2023, sehingga ke depan akan mampu membantu dalam pencapaian target pertumbuhan kredit di akhir tahun 2023.
Senada, PT Bank KB Bukopin Tbk juga optimis untuk mencapai pertumbuhan positif dalam penyaluran kredit hingga akhir tahun 2023. Wakil Direktur Utama Bank KB Bukopin Robby Mondong mengatakan pihaknya terus mengupayakan ekspansi penyaluran kredit sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja bisnis bank.
"Kami melihat potensi yang besar dalam segmen wholesale (korporasi) sehingga saat ini, segmen ini menjadi fokus kami sambil tetap mendukung pertumbuhan segmen small medium enterprise (SME) dan ritel," kata Robby kepada Kontan, Senin (23/10).
Robby menyebut dengan strategi tersebut, pihaknya percaya bahwa target pertumbuhan kredit sekitar 5%-6% YoY dapat tercapai hingga akhir tahun, dan akan menjadi katalis pertumbuhan ekonomi Bank KB Bukopin yang berkelanjutan di masa mendatang.
Baca Juga: BI Perpanjang Insentif DP 0% Untuk KPR, Begini Respons Perbankan
Meski tidak menyebut rincian berapa besar kredit yang sudah disalurkan hingga Agustus/September, namun Robby bilang capaian perseroan hingga saat ini menunjukkan perkembangan positif.
"Pada semester pertama tahun 2023, kami mencatat pertumbuhan kredit baru yang signifikan, meningkat hingga 40% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya," katanya.
Segmen korporasi atau wholesale banking menjadi salah satu penopang pertumbuhan kredit yang signifikan di Bank KB Bukopin hingga saat ini.
Adapun strategi Bank KB Bukopin untuk mencapai target pertumbuhan kredit sesuai RBB, yakni dengan berfokus pada segmen korporasi atau wholesale terlebih dahulu, kemudian diikuti oleh cross-selling dengan penyaluran kredit pada segmen SME dan ritel.
Reporter: Nurtiandriyani Simamora Editor: Tendi Mahadi
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.
Pengelompokan bank diubah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya pengelompokan bank ditentukan dari Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU), kini menjadi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI).
Aturan ini tertuang dalam POJK nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. Mulai dari KBMI 1 untuk bank dengan modal inti hingga Rp 6 triliun.
Lalu KBMI 2 untuk bank dengan modal inti lebih dari Rp 6 triliun hingga Rp 14 triliun. Selanjutnya KBMI 3 untuk bank dengan modal inti Rp 14 triliun hingga Rp 70 triliun dan KBMI 4 untuk bank dengan modal inti lebih dari Rp 70 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini berlaku untuk seluruh bank umum, Kantor Cabang Bank Luar Negeri (KCBLN), dan bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara syariah.
Perlu diketahui dan penting untuk digarisbawahi bahwa reklasifikasi menjadi KBMI ini tidak mewajibkan bank umum untuk melakukan penyesuaian modal inti atau CEMA sesuai KBMI.
Pengelompokan bank umum berdasarkan KBMI ini hanya diterapkan untuk kepentingan pengaturan ketentuan prudential bank umum tertentu serta untuk kebutuhan statistik, dan tidak lagi dikaitkan dengan kegiatan usaha (produk/aktivitas) serta jaringan kantor sebagaimana pengelompokan berdasarkan BUKU.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengungkapkan ketentuan di POJK ini sama sekali tidak memberikan tambahan beban pengaturan baru kepada bank, namun justru memberikan payung pengaturan bagi bank dalam melakukan transformasi dan akselerasi digital, penyederhanaan dan efisiensi jaringan kantor.
"Serta memberikan kesempatan bagi bank khususnya bank berbadan hukum Indonesia untuk saling bersinergi dalam rangka peningkatan efisiensi dan perluasan layanan," ujarnya.
Kemudian dalam mendukung dan mempertegas konsolidasi perbankan sesuai yang dicanangkan OJK sejak tahun lalu, ketentuan mengenai sinergi perbankan dalam POJK Bank Umum ini bertujuan untuk mendukung efisiensi dan optimalisasi sumber daya bank dan lembaga jasa keuangan lain dalam kelompok usaha bank (KUB).
Harapannya, konsolidasi perbankan dengan membentuk KUB dapat menjadi pilihan yang menguntungkan bagi bank, termasuk bank yang masih belum memenuhi modal inti minimum Rp 3 triliun.
Penguatan aturan kelembagaan antara lain juga dilakukan dengan peningkatan persyaratan modal menjadi sebesar Rp 10 triliun untuk pendirian bank baru, baik dengan model bisnis bank tradisional, ataupun pendirian bank yang full digital.
Selanjutnya, untuk mendukung terlaksananya implementasi pengaturan secara efektif dan pengawasan yang lebih efisien, dalam POJK ini telah dilakukan redefinisi pengelompokan bank.
Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perubahan klasifikasi bank dari bank umum kegiatan usaha (BUKU) menjadi kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) tidak mewajibkan penyesuaian modal inti menjadi Rp 6 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana mengatakan, aturan modal inti minimum perbankan yang akan berlaku tetap Rp 3 triliun. Modal minimal ini wajib dipenuhi pada tahun 2022 dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) diberi kelonggaran hingga tahun 2024.
"Pengelompokan KBMI ini sebetulnya hanya untuk kepentingan prudensial OJK, lebih ke dalam. Aturan modal inti tetap Rp 3 triliun. Kalau dalam perkembangannya sangat cepat maka bank akan secara alamiah tambah modal karena digitalisasi butuh teknologi dan teknologi membutuhkan modal," jelas Heru dalam paparan virtual, Senin (23/8).
OJK telah melakukan redefinisi pengelompokan Bank Umum dari sebelumnya BUKU menjadi Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI). Hal tersebut terdapat dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.
Kelompok KBMI 1 memiliki modal inti sampai dengan Rp 6 triliun, KBMI 2 punya modal inti di atas Rp 6 triliun sampai dengan Rp14 triliun; KBMI 3 modal inti dari Rp14 triliun sampai dengan Rp 70 triliun, dan KBMI 4 modal intinya di atas Rp 70 triliun.
Baca Juga: Investor asing masih berburu bank di Indonesia
Heru juga menegaskan, tidak ada bank yang turun atau naik kelas terkait dengan pengelompokan baru tersebut.
Dulunya, pengelompokan bank dilakukan berdasarkan BUKU dengan tujuan mendorong konsolidasi. Bank BUKU I dibatasi dalam membuat produk yang berkaitan dengan digital dengan harapan bank mau menambah modal agar naik BUKU.
Namun dalam perkembangannya, tujuan OJK tersebut tidak tercapai. Oleh karena itu, OJK memutuskan untuk melakukan perubahan dengan KBMI yang tujuannya agar dapat membuat klaster bank itu menjadi lebih tepat sehingga modal inti itu tidak terlalu jauh antara bank satu dan bank lain.
"Ini sebetulnya hanya untuk kepentingan prudensial OJK, lebih ke dalam, untuk kepentingan bagaimana kita membuat klastering lebih tepat antara bank-bank yang modal intinya sangat-sangat jauh, keperluan statistik dan ketepatan pengelompokkan bank sesuai peer-nya," kata dia.
Selain itu, pengelompokkan baru ini juga bertujuan untuk mendukung terlaksananya implementasi pengaturan secara efektif dan pengawasan yang lebih efisien.
Adapun angka-angka pengelompokan baru tersebut sudah melaui kajian akademis dan menyesuaikan dengan best practice di negara lain.
"Pengelompokan ini betul-betul kami siapkan, kami kaji sangat panjang, sehingga kami akhirnya mengeluarkan angka-angka seperti itu," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk Editor: Herlina Kartika Dewi